


Inosys Consulting membantu perusahaan menyusun Dokumen RINTEK (Rincian Teknis) sesuai ketentuan KLHK sebagai dasar untuk mendapatkan PERTEK (Persetujuan Teknis) dalam pengelolaan air limbah, emisi udara, dan limbah B3.
RINTEK (Rincian Teknis) adalah dokumen teknis yang menjabarkan data, proses, dan sistem pengelolaan lingkungan suatu usaha/kegiatan sebagai dasar penerbitan PERTEK (Persetujuan Teknis) oleh instansi lingkungan hidup.
Persyaratan utama untuk kegiatan wajib memiliki izin lingkungan.
Dibutuhkan untuk sistem air limbah, emisi udara, dan limbah B3.
Harus disusun sesuai Peraturan Menteri LHK No. 5 Tahun 2021 & turunannya.
Data teknis kegiatan dan proses produksi.
Sumber dan karakteristik limbah / emisi.
Sistem dan teknologi pengendalian yang diterapkan.
Rencana pemantauan dan pelaporan lingkungan.
Sistem IPAL, debit, karakteristik limbah, dan desain pengolahan.
Cerobong, sumber emisi, baku mutu, dan efisiensi alat pengendali.
Penyimpanan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 secara aman.
Kumpulkan data teknis & izin dasar kegiatan.
Verifikasi fasilitas & sistem pengendalian yang ada.
Analisis debit, beban pencemar, dan peralatan pengendali.
Formulir lengkap + gambar teknis + neraca massa.
Verifikasi internal & konsultasi teknis dengan DLH.
Final RINTEK siap diajukan untuk PERTEK melalui OSS-RBA.
RINTEK lengkap & sesuai ketentuan KLHK terbaru.
Mempercepat proses terbitnya PERTEK.
Pendampingan langsung hingga verifikasi DLH.
Mengurangi risiko penolakan & revisi dokumen.
Konsultasi awal GRATIS. Pendampingan penuh hingga dokumen RINTEK disahkan dan PERTEK diterbitkan.