


Inosys Consulting membantu Anda menyusun Dokumen UKL-UPL secara lengkap & sesuai ketentuan peraturan lingkungan. Mulai dari identifikasi kegiatan, potensi dampak, rencana pengelolaan & pemantauan, hingga verifikasi & pengesahan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan) adalah dokumen lingkungan yang wajib disusun bagi kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan, tetapi tidak termasuk kategori wajib AMDAL.
Merupakan persyaratan perizinan berusaha (OSS-RBA).
Dibutuhkan untuk persetujuan teknis & perpanjangan izin lingkungan.
Dapat diajukan ke DLH kabupaten/kota/provinsi.
Identifikasi kegiatan & lokasi usaha.
Potensi dampak lingkungan utama.
Rencana pengelolaan lingkungan (RKL).
Rencana pemantauan lingkungan (RPL).
Formulir UKL-UPL lengkap sesuai format KLHK terbaru.
Identifikasi sumber dampak (air, udara, limbah, kebisingan, dll).
Rencana mitigasi & pengelolaan (RKL).
Indikator pemantauan kualitas lingkungan.
Frekuensi & metode pemantauan.
Format pelaporan ke DLH.
Pengumpulan data teknis & dokumen izin dasar.
Verifikasi lokasi & pengambilan data lingkungan awal.
Analisis potensi dampak berdasarkan kegiatan.
Rencana mitigasi & pemantauan terukur.
Penyempurnaan dokumen & format pelaporan.
Pendampingan saat presentasi & revisi hingga pengesahan.
Kegiatan baru atau perluasan usaha yang wajib UKL-UPL.
Pembangunan gedung, kawasan industri, atau logistik.
Konstruksi, pelabuhan, jalan, dan fasilitas publik.
Kepatuhan lingkungan sesuai regulasi KLHK & OSS-RBA.
Proses perizinan lebih cepat & risiko sanksi berkurang.
Pengelolaan lingkungan yang terukur & terdokumentasi.
Reputasi positif di hadapan regulator & masyarakat.
Durasi dan biaya disesuaikan dengan jenis kegiatan dan lokasi proyek.
± 3–4 minggu
Formulir UKL-UPL + konsultasi teknis.
± 5–8 minggu
Survey + RKL-RPL detail + pendampingan DLH.
± 8–12 minggu
Multi-lokasi + integrasi PROPER/ISO 14001.
Tidak. UKL-UPL diperuntukkan bagi kegiatan berdampak sedang, sedangkan AMDAL untuk kegiatan berdampak besar.
Ya, dokumen UKL-UPL perlu verifikasi dan pengesahan oleh Dinas Lingkungan Hidup sesuai lokasi.
Ya, kami bantu integrasi dokumen ke sistem OSS-RBA & persetujuan teknis.
Bisa, kami bantu review & pembaruan sesuai regulasi terbaru KLHK.
Konsultasi awal GRATIS. Pendampingan penuh hingga dokumen disahkan oleh DLH.